elabuelofamilyrestaurant.com

elabuelofamilyrestaurant.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil langkah tegas terhadap para eksekutif perusahaan yang mengalami delisting paksa dari pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengumumkan penerapan regulasi baru, yaitu Peraturan Nomor I-N. Regulasi ini menyatakan bahwa para anggota Direksi, Komisaris, serta Pengendali perusahaan yang terdelist secara paksa akan dilarang terlibat dalam aktivitas pasar modal selama periode lima tahun setelah perusahaan mereka di-delisting.

Alasan Penyusunan Regulasi:
Dalam forum edukasi wartawan, Nyoman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang terdaftar di BEI. Kegagalan para eksekutif dalam menjaga kelangsungan hidup perusahaan yang mereka pimpin adalah alasan utama di balik pemberlakuan larangan ini.

Struktur Kepemimpinan Perusahaan:
Menurut Nyoman, pada umumnya suatu perusahaan memiliki struktur kepemimpinan yang terdiri dari Board of Directors, yang bertugas mengelola operasional perusahaan, dan Board of Commissioners, yang berfungsi sebagai pengawas. Selain itu, ada juga pemegang saham pengendali yang berperan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Dampak Forced Delisting:
Nyoman menegaskan, “Forced delisting merupakan indikator bahwa para eksekutif tidak berhasil dalam mempertahankan status perusahaan sebagai entitas tercatat. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam navigasi dan pengelolaan yang efektif oleh eksekutif perusahaan.”

Implikasi dan Harapan:
Dengan diberlakukannya aturan ini, BEI berharap dapat mendorong peningkatan standar kepemimpinan dan tata kelola di semua perusahaan yang terdaftar. Ini dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa pasar modal Indonesia beroperasi dengan integritas dan transparansi yang tinggi.

Regulasi baru ini diharapkan akan menjadi alat pengendali yang efektif untuk menjamin bahwa hanya eksekutif yang memenuhi standar tertinggi yang dapat berpartisipasi dalam pasar modal Indonesia, sehingga meminimalisir risiko kegagalan serupa di masa depan.