elabuelofamilyrestaurant.com

elabuelofamilyrestaurant.com – Dalam langkah terbaru yang diambil oleh pemerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebuah periode prioritas selama lima tahun bagi badan usaha yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Detail Peraturan Pemerintah

Pasal 83A ayat 6 dari PP yang baru menyatakan bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan berlaku selama lima tahun sejak peraturan ini diberlakukan. Siti Sumilah Rita Susilawati, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengkonfirmasi bahwa periode prioritas ini berlangsung hingga tahun 2029, dimulai dari saat PP Nomor 25 Tahun 2024 mulai berlaku.

Lingkup dan Batasan Izin

Izin yang diberikan meliputi wilayah yang sebelumnya diatur dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Setelah lima tahun berlaku, WIUPK dari wilayah eks PKP2B tidak akan lagi diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” jelas Rita.

Kesempatan bagi Ormas Keagamaan Pasca 2029

Meskipun periode prioritas akan berakhir pada tahun 2029, badan usaha milik ormas keagamaan masih berpeluang untuk memperoleh WIUPK. Namun, proses perolehan izin akan melalui mekanisme lelang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa prioritas khusus yang sebelumnya diberikan.

Penegasan Presiden Jokowi

President Joko Widodo telah mengklarifikasi bahwa izin pengelolaan tambang tidak diberikan langsung kepada ormas keagamaan, melainkan kepada entitas-entitas usaha yang didirikan oleh ormas tersebut. Presiden menegaskan bahwa proses pengajuan izin akan diatur dengan persyaratan yang sangat ketat. “Persyaratan aplikasi sangat ketat, termasuk bagi koperasi dan perseroan terbatas (PT) yang berada di bawah naungan ormas,” ujar Jokowi di Istana Merdeka Nusantara, Kalimantan Timur.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatur pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia dengan lebih baik, sambil memberikan peluang kepada berbagai entitas untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan di negara ini.