elabuelofamilyrestaurant.com – Ahmad Ramzy Ba’abud, penasihat hukum Bianca Allysa, mengklarifikasi tuduhan perselingkuhan yang melibatkan kliennya dengan Lettu CKM drg Malik Hanro Agam dari Kesdam IX/Udayana. Tuduhan ini beredar di tengah-tengah masyarakat, mengingat Bianca adalah putri dari Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto.
Pembantahan Tuduhan
Tuduhan perselingkuhan mendapat sorotan setelah Anandira Puspita Sari, istri Lettu Agam, mengunggah tudingan tersebut di media sosial. Meskipun Anandira kini telah menjadi tersangka, kuasa hukum Bianca menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. “Keterangan dari Danpomdam jelas menyatakan tidak cukup bukti,” kata Ramzy, mengkomunikasikan posisi kliennya sebagai pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar.
Gangguan atas Postingan di Media Sosial
Ramzy menambahkan bahwa Bianca dan keluarganya merasa terganggu dengan postingan yang beredar sejak 18 Januari 2024. Sebagai tanggapan terhadap gangguan ini, Ramzy membuat laporan ke Polresta Denpasar pada 21 Januari 2024 terhadap akun yang menyebarkan tuduhan perselingkuhan tersebut.
Identifikasi Pelaku Penyebaran
Meskipun pemilik akun yang menyebarkan rumor tersebut tidak diketahui oleh pihak Bianca awalnya, penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian dalam kasus pelanggaran UU ITE mengungkap bahwa Anandira Puspita Sari berada di balik permintaan penyebaran konten tersebut. Ramzy menerima konfirmasi dari kepolisian mengenai keterlibatan Anandira dan menanggapi dengan membuat surat kuasa yang menjelaskan situasi tersebut.
Laporan Polisi Terhadap Tuduhan Viral
Ramzy menegaskan bahwa keluarga Bianca merasa terhormatannya diserang, namun tidak segera membuat laporan polisi ketika postingan mulai viral sejak tahun 2023. Keputusan untuk membuat laporan polisi diambil setelah situasi berkembang dan didukung oleh bukti yang diperoleh dari penyelidikan yang melibatkan Hari Soelistya Adi (HSA), pemilik akun yang memposting tuduhan.
Dasar Hukum Laporan
Kuasa hukum Bianca hanya membuat laporan polisi berdasarkan pelanggaran UU ITE. Situasi menjadi lebih jelas ketika HSA mengakui bahwa Anandira meminta penyebaran informasi, yang menegaskan bahwa bahan-bahan yang diposting, termasuk foto dan bukti percakapan, berasal dari Anandira.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum penyebaran melalui media sosial dan mendemonstrasikan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dalam menghadapi tuduhan yang tidak berdasar dan potensial mencemarkan nama baik.