elabuelofamilyrestaurant.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan identitas kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli mobil Alphard senilai Rp 1.079.600.000 pada Maret 2020. Gazalba juga terlibat dalam penukaran mata uang asing menjadi rupiah dengan menggunakan KTP atas namanya.
Selain transaksi pembelian mobil, Gazalba disebut memperoleh sebidang tanah dan bangunan serta sebuah rumah di Jakarta Timur dengan cara yang mencurigakan, termasuk melibatkan nama teman dekatnya, Fify Mulyani, untuk menyamarkan pembelian tersebut. Kasus ini juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan keterlibatan dalam penanganan perkara kasasi Jawahirul Fuad, yang dinyatakan bebas dalam kasus yang ditangani oleh Gazalba.
Jaksa KPK meyakini bahwa tindakan Gazalba Saleh melanggar berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus ini yang semakin kompleks.