elabuelofamilyrestaurant.com

elabuelofamilyrestaurant.com – Dhirgaraya S. Santo, General Manager Media Radio Prambors/PT Bayureksha, mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Ayunsri Harahap, istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta untuk menggunakan namanya dalam proses pembelian sebuah rumah.

Dalam sidang yang diadakan pada Rabu (5/6), Dhirgaraya menjelaskan bahwa transaksi over kredit untuk rumah tersebut berjumlah Rp11,5 miliar, dengan cicilan bulanan sebesar Rp80,6 juta selama periode sepuluh tahun. Permintaan ini disampaikan oleh Ayunsri ketika mereka bertemu di kediaman dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada tahun 2020.

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada Dhirgaraya tentang peran yang diminta oleh Ayunsri. Dhirgaraya menjawab bahwa Ayunsri memintanya untuk bertindak sebagai debitur bank dalam transaksi tersebut. Ia setuju asalkan hal tersebut tidak menimbulkan kerugian baginya, termasuk menjaga pembayaran dan reputasinya.

Dalam dialog lebih lanjut, Dhirgaraya mengakui bahwa ia tidak mengetahui lokasi pasti rumah tersebut, yang berada di Limo, Depok, hingga setelah pertemuan tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa permohonan Ayunsri untuk melakukan over kredit tidak disetujui oleh bank, kemungkinan karena faktor usia terkait dengan pembiayaan kepemilikan rumah (KPR).

Dalam persidangan yang sama, jaksa KPK juga memanggil saksi-saksi lain termasuk Indira Chunda Thita, putri SYL yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, serta pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

SYL dituduh terlibat dalam kasus pemerasan dan menerima gratifikasi yang totalnya mencapai miliaran rupiah selama periode 2020-2023. Ia juga dituduh menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. Selain itu, SYL juga diinvestigasi oleh KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).