elabuelofamilyrestaurant.com

elabuelofamilyrestaurant.com – Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyuarakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur produk-produk industri hasil tembakau (IHT). Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah ketentuan zonasi yang menetapkan jarak minimal 200 meter antara tempat penjualan rokok dengan lokasi pendidikan.

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachyudi, menegaskan bahwa meskipun terjadi pengawasan yang ketat, pemerintah tetap mengenakan cukai pada produk rokok. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023, penerimaan cukai rokok untuk negara mencapai Rp 218 triliun, menunjukkan kontribusi signifikan sektor IHT terhadap penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey, juga menyoroti kontribusi cukai rokok yang besar terhadap kas negara, hampir mencapai Rp 220 triliun, setara dengan setengah dari biaya pembangunan Ibu Kota Nusantara senilai Rp 460 triliun. Roy mengkritik ketentuan zonasi 200 meter dalam RPP yang dianggap dapat mengganggu sektor perdagangan rokok dan menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan serta pelaksanaannya.

Roy menyoroti kebingungan terkait metode penentuan jarak 200 meter dalam aturan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab untuk menetapkannya. Ia juga menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut dapat mempersempit akses penjualan rokok dan menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pedagang rokok yang telah beroperasi di lokasi yang mungkin melanggar ketentuan zonasi yang diajukan.