Link Slot : slot depo 5k
Pihak kepolisian langsung bertindak setelah masyarakat melaporkan keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”. Grup ini memuat konten seksual menyimpang yang mengangkat tema inses atau hubungan sedarah, dan dengan cepat memicu kehebohan publik di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengusut keberadaan grup tersebut sejak laporan masuk awal pekan ini. Tim siber aktif menelusuri aktivitas para anggota dan mengidentifikasi siapa saja yang mengelola serta menyebarkan konten bermuatan pornografi dan pelecehan.
“Kami sudah menerima banyak laporan dari masyarakat. Saat ini, tim sedang bekerja untuk menelusuri akun-akun yang terlibat, termasuk admin dan penyebar aktif,” ujar Direktur Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).
Polisi juga mengumpulkan bukti digital, seperti tangkapan layar, jejak unggahan, serta histori percakapan yang muncul di dalam grup tersebut. Proses digital forensik terus berjalan untuk memperkuat dugaan pelanggaran terhadap UU ITE dan KUHP yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut bergerak cepat. Mereka telah mengajukan permintaan resmi kepada Meta, selaku perusahaan induk Facebook, untuk menurunkan grup tersebut secara permanen. Kominfo juga berkoordinasi dengan platform lain guna mengantisipasi kemunculan grup sejenis.
Komunitas warganet memberikan reaksi keras terhadap konten grup itu. Banyak pengguna media sosial yang menyebarkan tangkapan layar sebagai bukti dan mendorong aparat bertindak tegas. Tagar #TangkapAdminFantasiSedarah sempat muncul dan ramai dibicarakan.
Pakar hukum dan pegiat perlindungan anak juga mengecam keras konten tersebut. Mereka menyebut bahwa penyebaran fantasi inses, meskipun hanya dalam bentuk tulisan atau imajinasi, dapat memicu penyimpangan seksual di masyarakat. Bahkan, konten seperti ini bisa membuka ruang untuk tindakan kekerasan terhadap anak dan keluarga.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal penyebaran konten pornografi dan kesusilaan, termasuk pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang distribusi materi yang melanggar norma umum.
Langkah cepat dari kepolisian dan Kominfo menunjukkan bahwa negara tidak menoleransi ruang digital yang dimanfaatkan untuk penyimpangan seksual. Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus melapor jika menemukan konten serupa dan tetap waspada terhadap grup-grup tertutup yang menyebarkan nilai menyimpang.