elabuelofamilyrestaurant.com – Pemuda SP (19) asal Kabupaten Bangka ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap sepupunya yang berusia 15 tahun, bersama dengan 6 rekannya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Enam tersangka lain, antara lain ER (26), BD (30), WK (20), TD (26), RV (20), dan RD (22), warga Kecamatan Riau Silip, telah selesai diperiksa oleh polisi.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa SP telah melakukan perbuatan tersebut sejak Desember 2023, bahkan sebagian dilakukan dalam keadaan mabuk. Aksi tersebut telah berlangsung berulang kali di berbagai lokasi, mulai dari warung kosong hingga di toilet sekolah. Bahkan, SP dan korban pernah terpergok oleh tersangka lain, TD dan RV, saat sedang berhubungan badan.
Kejadian di mana korban dan SP ditemukan berhubungan di WC sekolah pada Maret 2024 menjadi awal dari serangkaian pemerkosaan yang dilakukan oleh 7 pemuda termasuk SP, terhadap korban. Dalam pemeriksaan, semua tersangka mengakui perbuatannya, dengan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak Maret hingga April 2024.
Polisi menyebut ada lima lokasi yang digunakan para tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk di rumah kosong, kawasan pembuangan sampah, kosan, WC sekolah, dan di dalam mobil. Tidak semua aksi dilakukan di bawah ancaman, sebagian besar dari mereka dilakukan atas bujukan atau dengan membujuk korban.
Tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur, karena tidak terdapat paksaan atau ancaman dari para pelaku selama melakukan aksi tersebut terhadap korban. Mereka sekarang berada di sel tahanan Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung, dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.