elabuelofamilyrestaurant.com

elabuelofamilyrestaurant.com – Polisi telah menetapkan Ketua RT berinisial D (53) sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan terhadap mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan. D menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan, bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun).

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, tersangka D diduga meneriaki korban dengan suara keras, mengeluarkan umpatan, dan melakukan intimidasi dengan maksud untuk menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, dan kaos warna hitam. Kejadian ini mencuat setelah video viral di media sosial menunjukkan mahasiswa yang sedang beribadah Doa Rosario digeruduk oleh pak RT dan warga sambil membawa senjata tajam.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama setelah akun media sosial X @KatolikG membagikan video kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait peristiwa tersebut, menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana sedang diusut lebih lanjut.